Legal Connect https://legalconnect.id Recommending the Best Legal Services in Indonesia Mon, 07 Oct 2019 04:07:59 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=5.4.7 https://legalconnect.id/wp-content/uploads/2018/05/favicon.png Legal Connect https://legalconnect.id 32 32 PROFESIONALISME SEORANG ADVOKAT https://legalconnect.id/profesionalisme-seorang-advokat/ Sun, 06 Oct 2019 02:00:49 +0000 http://legalconnect.id/?p=12612 Banyaknya tuntutan yang dihadapi masyarakat atas terciptanya peraturan perundang-undangan. Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku akan semakin rentan untuk masyarakat terkena masalah hukum, sehingga diharapkan profesi Advokat dapat membantu menyelesaikan masalah hukum.

Kehadiran advokat sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Pengertian advokat termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.” Kode Etik Advokat memberikan pengertian Advokat, yang berbunyi “Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasihat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Untuk dapat menjadi seorang advokat, haruslah melewati beberapa tahap yang diperintahkan oleh Undang-Undang Advokat, yaitu:

  1. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  2. Selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat;
  3. Mengikuti dan lulus Ujian Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat;
  4. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Advokat merupakan profesi yang terhormat (Officium Nobile), sehingga kepribadian dan perilaku yang dimiliki oleh seorang Advokat harus sesuai dengan gelar yang diberikan.  Kode etik Advokat menjelaskan kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat, yaitu sebagai berikut:

  1. Advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan;
  2. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai;
  3. Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya;
  4. Tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang;
  5. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien;
  6. Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu;
  7. Dalam mengurus perkara yang Cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Dengan diberikannya bantuan hukum secara cuma-cuma tidak serta merta Advokat melakukannya dengan tidak sungguh-sungguh, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social dan budaya.

Terdapat beberapa factor yang dapat menjadi penentu bahwa seorang Advokat adalah seorang professional dan dapat dipercaya, yaitu sebagai berikut:

  1. Dapat meluangkan waktu untuk Klien

Seorang Advokat yang Profesional dan tau akan pekerjaannya, ia akan senantiasa meluangkan waktunya untuk mendengarkan penjelasan duduk perkara yang dihadapi Klien tanpa memandang latar belakang Klien.

2. Dapat menjelaskan duduk perkara secara hukum

Keprofesionalan seorang Pengacara dapat dilihat dalam menjelaskan sebuah kasus yang dihadapi klien. Penjelasan secara mendetail menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan istilah-istilah hukum, sang Pengacara pun mampu menjelaskan kepada Klien hingga Klien mengerti bagaimana duduk perkara atas kasus yang menimpanya.

3. Dapat menjelaskan langkah/upaya hukum apa yang hendak diambil/dilakukan

Seorang Pengacara yang Profesional, setelah mengetahui duduk perkara yang Klien berikan, ia dapat memberikan serta menjelaskan atas langkah/upaya hukum apa yang hendak diambil/dilakukan. Langkah/upaya hukum yang hendak diambil/dilakukan tidak serta merta keputusan berada di tangan sang Pengacara, akan tetapi Klien pun dapat memilih langkah apa yang terbaik untuk penyelesaian masalahnya. 

4. Tidak menyarankan untuk melakukan hal diluar kaidah hukum

Pengacara adalah profesi yang memberikan jasa hukum dan pasti sangat tau akan hukum yang berlaku. Pengacara yang baik, tidak akan menyarankan untuk melakukan suap menyuap demi memenangkan kasus. Pengacara yang baik akan melakukan segala upaya dalam membantu kliennya sesuai dengan kaidah hukum.

5. Mengetahui kondisi serta latar belakang Klien

Pengacara yang bekerja dengan tidak melihat profit, ia pasti tahu akan memberikan harga berapa yang akan ditawarkan kepada klien. Pengacara yang professional serta berdedikasi tinggi atas pekerjaannya tahu akan kemampuan keuangan klien.

6. Mau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma

Pengacara yang bekerja dengan sepenuh hati tanpa melihat uang, ia dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Dengan diberikannya bantuan hukum secara cuma-cuma tidak surut kemungkinan bahwa ia akan melakukan pekerjaan tersebut dengan sungguh-sungguh, sama halnya pada saat ia menangani perkara yang dibayar. 

7. Memiliki kantor hukum

Untuk dapat melihat Pengacara tersebut berkualitas atau tidak, dapat dipercaya atau tidak, dapat dilihat dari kantor hukumnya. Pengacara yang berkualitas akan memiliki kantor hukum sendiri, dengan dibantu oleh para karyawan-karyawannya. 

Hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan jasa pendaftaran Merek anda:

]]>
Peran Legal Audit Dalam Perseroan Terbatas di Indonesia https://legalconnect.id/peran-legal-audit-dalam-perseroan-terbatas-di-indonesia/ Sat, 05 Oct 2019 04:00:01 +0000 http://legalconnect.id/?p=12610 Uji Tuntas Aspek Hukum/Legal Due Diligence (LDD) atau lazim juga disebut sebagai Legal Audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Auditor Hukum bersertifikat (CLA) terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Dengan dilakukan Legal Audit, kita bisa tahu dan memperoleh informasi atau fakta material yang mengambarkan suatu kondisi perusahaan ataukah obyek transaksi, apakah “sehat” secara hukum atau malah justru bermasalah.

Legal Audit diperlukan untuk hal – hal antara lain sebagai berikut :

  • Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
  • Perusahaan yang akan melakukan Merger, Konsolidasi, Akuisisi.
  • Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi.
  • Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya).
  • Dan lain sebagainya.

Tujuan dari Legal Audit adalah menghindari kelalaian dan memeriksa ketaatan suatu perusahaan atau badan hukum dengan aspek hukum yang berkaitan dengan bidang yang akan diaudit. 


Legal audit harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan proses legal audit yag dibuat, terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa dan hanya mungkin dilakukan oleh orang yang qualified untuk melakukannya. 

Hasil dari Legal Audit berbentuk Laporan Legal Audit yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan, dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi, yang merupakan hasil pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum yang telah dilakukan oleh Konsultan Hukum. 

Tahap – Tahap Audit Hukum

  1. Melakukan telah dan identifikasi tujuan penugasan Audit Hukum.

2. Melakukan Perencanaan Audit Hukum

  • Menyusun Kerangka Perencanaan Audit Hukum.
  • Menyusun Ruang Lingkup Pekerjaan Audit Hukum.
  • Mengumpulkan Peraturan perundang – undangan sesuai dengan tujuan penugasan Audit Hukum
  • Menentukan Materi Audit Hukum.
  • Membentuk Tim Kerja Audit Hukum.
  • Menentukan Jadwal Kerja Audit Hukum.
  • Menentukan Anggaran Biaya Pelaksanaan Audit Hukum.
  • Menyiapkan Kertas Kerja untuk pelaksanaan Audit Hukum.

3. Meminta Konfirmasi Perencanaan Audit Hukum.

  • Menyusun Surat Konfirmasi Pelaksanaan Audit Hukum
  • Menerima Tanggapan Surat Konfirmasi Pelaksanaan Audit Hukum.
  • Menyelenggarakan Rapat Awal (Kick off Meeting) dengan Auditee. 

4. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi

  • Melakukan Persiapan Pengumpulan Data dan Informasi
  • Melaksanakan Teknik dan Tahapan Proses Pengumpulan Data dan Informasi.
  • Melakukan Pengorganisasian.

5. Melakukan Analysis terhadap Data dan Informasi

  • Memvalidasi Data dan Informasi yang telah dikumpulkan.
  • Melaksanakan Evaluasi dan merangkai Data dan Informasi.
  • Menganalisis Data dan Informasi yang terkumpul dan memperoleh temuan Audit Hukum.
  • Mengklarifikasi Hasil Temuan Audit Hukum kepada Auditee. 

6. Menyusun Laporan Hasil Audit Hukum.

  • Menyiapkan bahan – bahan Lapoan Hasil Audit Hukum.
  • Menyusun Kerangka Laporan Hasil Audit Hukum.
  • Menyusun Laporan Hasil Audit Hukum.
  • Melakukan Kaji Ulang terhadap Laporan Hasil Audit Hukum.

7. Menyampaikan Laporan Hasil Audit Hukum.

  • Menentukan Waktu dan Tempat Penyerahan Laporan Hasil Audit Hukum kepada Klien.
  • Menyerahkan Laporan Audit Hukum Kepada Klien. 

Adapun Obyek Pemeriksaan  yang diperiksa dalam legal audit adalah sebagai berikut : 

No.MATERI AUDIT

Korporasi
Akta Pendirian Perseroan, Pengesahan Kemenkumham dan BNRI
Panggilan RUPS dan Berita Acara RUPS
Daftar Pemegang Saham
Struktur Organisasi Perusahaan
Daftar Bukti Penyetoran Modal
Dsb. 

Perizinan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Lokasi (Pengganti SIUP)
Izin Terkait Bidang Usaha Masing – Masing
Izin Lingkungan (Amdal)

Ketenagakerjaan
Peraturan Perusahaan
Dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Dokumen mengenai Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dokumen mengenai perijinan dan Kewajiban pelaporan penggunaan tenaga kerja
Dokumen tentang Upah/Gaji Karjawan
Dokumen Kesepakatan Kerja Bersama dan Serikat Pekerja

Perjanjian – Perjanjian Material
Perjanjian Hutang – Piutang dan Pengikatan jaminannya (Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia)
Perjanjian Kerjasama
Perjanjian dengan Pemegang Saham
Perjanjian supplier/Pihak Ketiga

Kekayaan Intelektual
Hak Cipta
Merek
Paten
Desain Industri
Rahasia Dagang

Aset – Aset Perusahaan
Sertifikat – Sertifikat Tanah
Surat – Surat Tanda Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Dokumen – Dokumen Kepemilikan saham pada perusahaan lain
Dsb

Sengketa (Litigasi & Non Litigasi)

Asuransi
Polis Asuransi Gedung
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor milik Perusahaan
Polis tentang Ganguan Usaha
Polis untuk Pihak Ketiga (Konsumen)
Polis dana yang tersimpan di safe deposit box

Terhadap dokumen – dokumen tersebut diatas harus dilakukan pemeriksaan secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau belum. Selain pemeriksaan dokumen, hal – hal lain yang termasuk ke dalam legal audit, yang harus dilakukan antara lain : 

  1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran.
  2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek.
  3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya Pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal audit yang dilakukan oleh para Auditor Hukum diibaratkan sebagai tim dokter yang melakukan pemeriksaan (legal audit) terhadap pasien (perusahaan), sehingga dapat memutuskan tindakan atau langkah hukum apa yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut. .Adapun persyaratan untuk menjadi seorang auditor hukum adalah telah mengikuti Pendidikan khusus tetang audit hukum yang diselenggarakan oleh Asosiasi Auditor Hukum (ASAHI) yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP). 

Segera hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan jasa legal audit :

]]>
SISI KEUNTUNGAN PERLINDUNGAN MEREK BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 https://legalconnect.id/sisi-keuntungan-perlindungan-merek-berdasarkan-uu-no-20-tahun-2016/ Sat, 05 Oct 2019 02:00:29 +0000 http://legalconnect.id/?p=12608 Apakah keuntungan dengan melakukan pendaftaran merek dan apa implikasinya?, kenapa harus melakukan pendaftaran merek, dapatkah sertifikat merek atas nama pribadi diganti dengan nama perusahaan?. Kalimat pertanyaan seperti ini sangat sering sekali muncul dari masyarakat kita yang memang belum banyak mengetahui perlunya dan keuntungan mendaftarkan merek baik dilakukan sendiri maupun dilakukan melalui bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar dan tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada Pasal 1 angka 1 disebutkan:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Konsep dasar pemberian hak merek adalah bahwa merek termasuk salah satu obyek kekayaan intelektual bersama – sama dengan Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Merek sebagai hak milik yang lahir dari kemampuan intelektual/daya pikir manusia melalui kreatifitas, daya cipta dan karsa, dengan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, yang menjadikan karya tersebut bernilai ekonomis. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan itu maka negara memberikan perlindungan hukum ekslusif terhadap merek tersebut. Pemilik merek perlu dilindungi eksistensinya secara hukum terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek

Merek memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Dalam hukum merek yang berlaku secara internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization) melalui perjanjian Nice Agreement pada tahun 1957 telah menetapkan klasifikasi kelas barang dan jasa bernama The Nice Classification. Klasifikasi kelas barang dan jasa dalam Nice Classification adalah kelompok jenis barang dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaanya. Mulai tanggal 1 Januari 2019, seluruh dunia secara seragam menggunakan The Nice Classification edisi ke 11 (eleventh).Terdapat 45 jenis kelas barang dan jasa yang diatur dalam The Nice Classification ini, terdiri dari Kelas 1 sampai dengan kelas 34 adalah klasifikasi untuk berbagai macam kelas barang, dan kelas 35 sampai dengan 45 adalah klasifikasi untuk berbagai macam kelas jasa

Salah satu tujuan penting dari pendaftaran merek adalah adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat merek bagi pemilik merek terdaftar yang secara resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang memiliki persamaan secara pokoknya atau keseluruhan terhadap merek yang telah terdaftar sebelumnya dalam 1 kelas barang atau jasa yang sama . Pendaftaran merek juga dipergunakan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama dalam peredaran barang atau jasa.

Kenapa harus melakukan pendaftaran merek?. Keharusan mendaftarkan merek tertuang di dalam undang–undang merek sehingga untuk mendapatkan perlindungan merek dari negara, maka harus dilakukan pendaftaran. 

Ada beberapa keuntungan mendaftaran merek bagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu:

  1. Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.
  1. Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.
  1. Menghalangi dan mencegah (prevent) pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.
  1. Mengontrol penggunaan merek yang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.
  1. Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya.

Jangka waktu perlindungan merek diberikan selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan catatan tidak ada perbedaan nama merek maupun jenis barang yang diproduksi dalam masa 10 tahun.

Seorang pemilik merek yang berniat menjalankan usahanya secara bersama-sama dengan pihak lain terkadang mendaftarkan mereknya secara bersama-sama atau atas nama perusahaan, hal ini memungkinkan, namun akan lebih menguntungkan jika merek tersebut didaftarkan atas nama pribadi.  Hal ini untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham bisa saja mengklaim atas penguasaan kepemilikan merek tersebut. Dengan pendaftaran atas nama pribadi maka pemilik merek tetap menguasai hak merek tersebut. Secara bisnis, dalam hal kepemilikan hak merek atas nama pribadi, jika suatu waktu terjadi sengketa maka bisa berimplikasi terhadap aset pribadi karena pertanggungjawabannya langsung kepada pribadi si pemilik merek. Jika kepemilikan mereknya dengan atas nama perusahaan, maka pertanggungjawabannya tidak mencakup harta pribadi, dengan tidak menafikan bahwa tetap ada resiko gugatan pembatalan dari pihak ketiga terhadap merek terdaftar tersebut.

Dapatkah sertifikat merek atas nama pribadi diganti dengan nama Perusahaan?, berdasarkan pasal 40 UU No 20 Tahun 2016 ayat (1) dan (2), pengaturannya sebagai berikut:

  1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Menteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut. 
  2. Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran merek

Kalau menilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek. 

Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa:

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi seandainya seseorang yang akan atau ingin kerjasama dengan orang lain atau Perusahaan, penggantian nama bisa dilakukan hanya pada saat masa pendaftaran dan setelahnya hanya bisa dengan pengalihan hak mereknya.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kemenkumham RI. 

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Website :

www.dgip.go.id

www.wipo.int/classifications/nice/en/

Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jasa pendaftaran Merek anda:

]]>
PENTINGNYA MENDAFTARKAN MERK ANDA https://legalconnect.id/pentingnya-mendaftarkan-merk-anda/ Fri, 04 Oct 2019 06:45:34 +0000 http://legalconnect.id/?p=12602

Segera daftarkan merk Anda sebagai Karya Intelektual melalui kami. Jangan sampai dibajak oleh orang lain.

Hubungi kami :
PrastowoRMA Law Office
Plaza Marein Lantai 23
Jl. Jend Sudirman Kav. 76 – 78
Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan

Email : office@prastoworma.com
Telp : 021 – 8065 7840 (CP : Dewi)

]]>
KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENGEMBANGAN INFRASTUTKTUR DI INDONESIA https://legalconnect.id/kerja-sama-pemerintah-dan-badan-usaha-dalam-pengembangan-infrastutktur-di-indonesia/ Wed, 04 Sep 2019 16:00:06 +0000 http://legalconnect.id/?p=12594

Salah satu faktor pendorong perkembangan ekonomi suatu negara adalah berkembangnya infrastruktur atau pembangunan dalam negara itu sendiri. Perkembangan infrastruktur dan pengembangan ekonomi adalah dua hal yang saling timbal balik, apabila infrastruktur suat negara baik, maka semakin semakin baik pula pengembangan ekonomi negara tersebut. Berdasarkan The Global Competitiveness Report 2018 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum, Indonesia menempati urutan ke 45 dari 140 negara. Hasil tersebut masih dapat dikatakan merupakan standar rata-rata. Untuk terus memajukan perkembangan infrastruktur di Indonesia, pemerintah mulai menempatkan pengembangan infrastuktur ke dalam program prioritas pemerintahan saat ini. Untuk dapat terus melakukan pengembangan infrastuktur di Indonesia, tentu saja pemerintah memerlukan biaya yang tidak sedikit. Keterbatasan anggaran dalam pembiayaan infrastruktur menyebabkan adanya kendala berupa seilsih pendanaan atau funding gap. Hal tersebut tentu saja memaksa pemerintah untuk mencari alternatif pendanaan lain yang digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Alternatif lainnya yang dapat digunakan pemerintah untuk memenuhi funding gap adalah dengan melakukan kerjasama dengan pihak swasta atau yang biasa dikenal dengan istilah Public Private Partnership (PPP) atau yang biasa disebut Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur (“Perpres No. 38/2015”) yang dimaksud dengan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaa infrastuktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesfikasi yang telah dietapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembag/Kepala Daerah/Badana Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian resiko diantara para pihak. Skema kerjasama dengan pola KPBU berbeda dengan privatisasi yang banyak terjadi di perusahaan perseroan. Kerjasama dengan skema KPBU memungkinkan pemerintah untuk memiliki objek atau hasil dari pembiayaan yang dilakukan oleh pihak swasta, sementara privatisasi adalah keadaan dimana perusahaan milik negara berubah kepemilikan menjadi milik swasta.

Dalam perjalanannya, muncul pertanyaa, siapakah yang dapat memprakarsai kerjasama antara pemerintah dan badan usaha. Dikenal adanya dua pihak yang dapat memprakarsai kerja sama ini, yaitu pemerintah sendiri atau disebut sebagai solicited project ataupun badan usaha yang menginisiasi kerjasama tersebut atau biasa disebut unsolicited project.

Untuk penyediaan infrastruktur yang dapat diprakarsai oleh Badan Usaha wajib memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
  2. Layak secara ekonomi dan finansial; dan
  3. Badan usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan penyediaan infrastruktur.

Terdapat beberapa kompensasia ataupun keuntungan yang diberikan kepada Badan Usaha pemrakarsa dari pemerintah, antara lain:

  1. Pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh per seratus);
  2. Pembeian hak untuk melakukan penawaran oleh Badan Usaha pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match) , sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan;atau
  3. Pembelian prakarsa KPBU, antara lain hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau oleh pemenag lelang;
  4. Dapat diberikan Jaminan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu dalam bentuk Penjaminan Infrastruktur.

Dalam setiap proyek yang menggunakan skema KPBU, akan dtunjuk satu pihak sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama  (PJPK) yaitu menteri/kepala lembaga/kepala daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain ditunjuk PJPK, akan dibuat satu Badan Usaha Pelaksana, Badan Usaha Pelaksana dipilih dengan 2 (dua) cara yaitu pelelangan metode pengadaan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka pelaksanaan KPBU dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya peserta melalui pengumuman secara luas atau undangan. Selain pelelangan, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dapat dilakukan dengan penunjukan langsung, penunjukan langsung dapat dilakukan apabila:

  1. Pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
  2. Pekerjaan yang hanya dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya;
  3. Badan Usaha Pelaksana telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk pelaksanaan KPBU; atau
  4. Prakualifikasi Badan Usaha Pelaksana hanya menghasilkan satu peserta

Dalam hal bentuk pengembalian investasi oleh Badan Usaha Pelaksana diatur oleh PJPK yang meliputi penutupan biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan Badan Usaha Pelaksana yang bersumber:

  1. Pembayaran oleh pengguna dalam bentuk tarif;
  2. Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) atau pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lmebaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan infrastrukturyang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU
  3. Bentuk lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan KPBU dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu:

  1. Perencanaan KPBU, yang terdiri dari:
  2. Identifikasi dan Penetapan KPBU dengan mempertimbangkan:
  3. Kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional/Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah dan rencana strategis sektor infrastruktur
  4. Kesesuain dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah;
  5. Keterkaitan antar sektor infrastruktu dan antar wilayah;
  6. Analisa biaya manfaat dan sosial; dan
  7. Analisa nilai manfaat uang (Value formoney)
  8. Penganggaran; dan
  9. Pengkategorian KPBU
  10. Penyiapan KPBU yang terdiri dari:
  11. Prastudi kelayakan;
  12. Rencana Dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah
  13. Penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana; dan
  14. Pengadaan tanah untuk KPBU
  15. Transaksi, yang terdiri dari:
  16. Pengadaan Badan Usaha Pelaksana;
  17. Penandatanganan perjanjian KPBU; dan
  18. Pemenuhan pembiayaan Penyediaan Infrastruktu oleh Badan Usaha Pelaksana
  19. Pelaksanaan KPBU.

Beberapa contoh proyek infrastruktur yang telah dibuat dengan skema KPBU antara lain:

  1. Proyek jalan tol antara lain: Jalan tol Batang – Semarang, Balikpapan – Samarinda, Pandaan Malang, Probolinggo – Banyuwangi, dan Jakarta – Cikampek II Elevated
  2. Sistem Penyediaan Air Minum yang berlokasi di Lampung dan Riau
]]>
Again, Police Arrest 3 Members of Fake Notary Fraud Syndicate https://legalconnect.id/again-police-arrest-3-members-of-fake-notary-fraud-syndicate/ Thu, 15 Aug 2019 08:53:13 +0000 http://legalconnect.id/?p=12585
JAKARTA, KOMPAS.com – Once again, police have arrested members of fake notched criminal syndicates and targeted victims who want to sell luxury homes.

There are three suspects arrested, namely DH, DR, and S. Two other suspects, namely D, and E, are still at large.

General Criminal Investigation Director of the Jakarta Police, Police Senior Commissioner, Suyudi Ario Seto, during a press conference in Kebayoran Baru, South Jakarta, Friday (09/08/2019), said the existence of the syndicate was revealed after there were reports of victims who felt cheated of Rp 15 billion.

The victim VYS wanted to sell their house in Kebagusan, South Jakarta, with the worth of Rp 15 billion. He was then asked to come to the fake notary office on Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, South Jakarta, by the suspect DH.

“In this place, there was a VYS meeting with DH, who claimed to be a notary staff. The victim was told to submit the original certificate on the grounds of being checked with the National Land Agency (BPN). The victim also believed and handed over the certificate,” Suyudi said.

Furthermore, the suspects falsified the victim’s certificate. The original document also changed its name to the name of the suspect DH.

“After there was a surrender (certificate), there was a PPJB (Agreement on Binding of Purchases), then the certificate was falsified, the property was changed to be renamed Sister DH,” Suyudi said.

After being forged, the original certificate was pledged to a savings and loan cooperative in the Pancoran area, South Jakarta. The suspects get money worth Rp 5 billion.

To the investigators, the suspects claimed to change the name of their notary’s office often.

The last notary name used was Santi Triana Hassan and had an office on Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Lama, South Jakarta.

The suspects are now charged with Article 263 of the Criminal Code and or Article 266 of the Criminal Code and or Article 372 of the Criminal Code in conjunction with Article 55 of the Criminal Code and Article 56 of the Criminal Code with a threat of imprisonment of more than five years.

On Monday, police also arrested four people with the same fraud mode.

Head of Metro Jaya Police Public Relations Commissioner, Argo Yuwono, at the time said the disclosure of the fraud case began with three reports that entered the Metro Jaya Regional Police during July 2019.

The victims found out they had been deceived after the bank informed them of collateral land certificates on behalf of the victim. They have never submitted land certificates to the bank.

According to Argo, the fraudster syndicate is targeting people who want to sell houses at a minimum price of Rp 15 billion.

This article has been published on Kompas.com with the title “Lagi, Polisi Tangkap 3 Anggota Sindikat Penipu Bermodus Notaris Palsu”, https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/09/13211291/lagi-polisi-tangkap-3-anggota-sindikat-penipu-bermodus-notaris-palsu

Author: Rindi Nuris Velarosdela
Editor: Egidius Patnistik

]]>
Fake Notary Fraud Syndicate, Loss of Rp 214 Billion https://legalconnect.id/fake-notary-fraud-syndicate-loss-of-rp-214-billion/ Thu, 15 Aug 2019 08:10:28 +0000 http://legalconnect.id/?p=12577

Jakarta – Sub Directorate (Subdit) 2 of Property and Land Building (Harda) Directorate General of Criminal Investigation of the Jakarta Metropolitan Police revealed a property fraud using a fake notary who caused losses of up to Rp 214 billion. The syndicate is targeting homes with prices above Rp. 15 billion.

“This scam is packaged neatly, the targeted house is usually above Rp 15 billion, so (the victim) asks to be sold, but instead is abused by the perpetrators,” said Metro Jaya Police Public Relations Head Commissioner Argo Yuwono during a press conference in Tebet Timur, South Jakarta, Monday, August 5, 2019.

In this fraud case, the police arrested four suspects with the initials D, A, K, and H. They, Argo said, had their respective roles, such as searching for victims, pretending to be notaries, faking land certificates, and contracting houses. And make a fake notary signpost.

Argo explained that the disclosure of this case started from the community’s report to the police. In the report, the victims received a bill from the bank regarding the payment of their land certificate collateral. While they feel they have never collateralized the certificate.

Responding to the report, Subdit 2 Harda Polda Metro Jaya formed a team to trace the alleged fraud. From the results of the investigation, it was revealed that the victim had lent his certificate to a fake notary named Idham. The reason the victim gave the document was for matters of buying and selling houses.

“So the offender borrowed the victim’s land certificate with a reason to check its authenticity to the National Land Agency (BPN),” Argo said.

The victim believed the perpetrators because the process of borrowing the certificate was carried out at the notary office of Idham located on Jalan Tebet Timur, South Jakarta, even though the notary’s office was fake. Idham is a retired notary in Batam.

After the certificate is submitted, the perpetrator falsifies it and returns it to the victim, while the original certificate is mortgaged to the bank. Argo said that the land certificates that the perpetrators forged were very similar to the original so the victims were not suspicious.

Later, victims received bills and realized they were victims of fraud. According to Argo, currently, the police have only received three reports from the victims, and there will be six other victims reporting.

From what has been revealed, Argo said the nominal loss of victims due to this fake notary fraud syndicate had reached Rp 214 billion. Police believe the number of victims reporting will increase as the syndicate is exposed. “They have been deceiving people since March, every time they were asked in the Police Investigation Report (BAP) they continue to slip away,” Argo said.

This article has been aired on Tempo.co with the title “Sindikat Penipu Modus Notaris Palsu, Korban Rugi Rp 214 Miliar”,

https://metro.tempo.co/read/1232260/sindikat-penipu-modus-notaris-palsu-korban-rugi-rp-214-miliar/

Reporter: M Julnis Firmansyah

Editor: Ninis Chairunnisa

]]>
Fake Clerks Arrested, Hunting Victims at MA and PN Sites https://legalconnect.id/fake-clerks-arrested-hunting-victims-at-ma-and-pn-sites/ Thu, 15 Aug 2019 08:03:29 +0000 http://legalconnect.id/?p=12574
JAKARTA – Police arrested six suspects of fraud and money laundering by posing as court clerks of the Supreme Court and District Courts. Each suspect named Andi, Riswan, Agus, Eko, Suwardi, and Sarman. Head of Metro Jaya Police Public Relations Commissioner Argo Yuwono said each suspect has a different role in carrying out the action.  Andi plays the part of the leader in organizing actions. Riswan, Agus, and Eko sought victim documents from the MA or PN website.

Meanwhile, Suwardi and Sarman prepared an account to receive the transfer money from the victim. “They are looking for data on victims who are filing lawsuits on the MA and PN websites. They are looking for a company or individual data. After getting victim’s data, they study it,” Argo said at a press conference at the Jakarta Metropolitan Police, South Jakarta, Friday (2/8 / 2019). Argo explained, the suspect Andi would contact the victim by claiming to be a senior clerk of the Supreme Court or PN. He offered services to take care of the victim’s lawsuit on the condition that he sent some money. “He asked for compensation, and even asked for Rp. 1 billion. Some victims were asked to send an advance of Rp. 230 million by transfer. Some of the victims contacted were cheated, but some were not,” said Argo.

The suspect Andi claimed to have carried out the fraud for three years. The money from the scam was used for daily needs and bought a house in the Bekasi area, West Java. “They carried out the action together at a house in Bekasi. When it was secured, we secured evidence, including Rp 49 million in cash, two account books, and a victim’s data book,” Argo said. For their actions, the suspects were charged under Article 378 of the Criminal Code and or Article 4 and Article 5 in conjunction with Article 2 Paragraph (1) letter r and/or Law Number 8 of 2010 concerning Prevention and Eradication of Washing Criminal Acts, with a maximum sentence of 20 years imprisonment.

This article has been aired on Kompas.com with the title “Komplotan Panitera Gadungan Ditangkap, Berburu Korban di Situs MA dan PN,” https://megapolitan.kompas.com/read/2019/08/02/17432171/komplotan-panitera-gadungan-ditangkap-berburu-korban-di-situs-ma-dan-pn.

Author: Rindi Nuris Velarosdela

Editor: Sandro Gatra

]]>
Tata Cara Mendaftarkan Hak Cipta di Indonesia https://legalconnect.id/tata-cara-mendaftarkan-hak-cipta-di-indonesia/ Fri, 09 Aug 2019 06:45:17 +0000 http://legalconnect.id/?p=12552
]]>
Pendaftaran Merek di Indonesia https://legalconnect.id/pendaftaran-merek-di-indonesia/ Fri, 09 Aug 2019 06:43:09 +0000 http://legalconnect.id/?p=12563
]]>