Peran Legal Audit Dalam Perseroan Terbatas di Indonesia

Uji Tuntas Aspek Hukum/Legal Due Diligence (LDD) atau lazim juga disebut sebagai Legal Audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Auditor Hukum bersertifikat (CLA) terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi. Dengan […]

Uji Tuntas Aspek Hukum/Legal Due Diligence (LDD) atau lazim juga disebut sebagai Legal Audit adalah kegiatan pemeriksaan secara seksama dari segi hukum yang dilakukan oleh Auditor Hukum bersertifikat (CLA) terhadap suatu perusahaan atau obyek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau obyek transaksi.

Dengan dilakukan Legal Audit, kita bisa tahu dan memperoleh informasi atau fakta material yang mengambarkan suatu kondisi perusahaan ataukah obyek transaksi, apakah “sehat” secara hukum atau malah justru bermasalah.

Legal Audit diperlukan untuk hal – hal antara lain sebagai berikut :

  • Perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia.
  • Perusahaan yang akan melakukan Merger, Konsolidasi, Akuisisi.
  • Perusahaan yang akan melakukan transaksi kredit sindikasi.
  • Perusahaan yang akan dijual (Legal Audit dilaksanakan apabila pihak pembeli menginginkannya).
  • Dan lain sebagainya.

Tujuan dari Legal Audit adalah menghindari kelalaian dan memeriksa ketaatan suatu perusahaan atau badan hukum dengan aspek hukum yang berkaitan dengan bidang yang akan diaudit. 


Legal audit harus dilakukan secara teliti dan seksama dengan meliputi hal seperti fisik perusahaan, kelengkapan dokumen, serta kondisi obyek transaksi. Sehubungan dengan proses legal audit yag dibuat, terdapat banyak dokumen penting yang harus diperiksa dan hanya mungkin dilakukan oleh orang yang qualified untuk melakukannya. 

Hasil dari Legal Audit berbentuk Laporan Legal Audit yaitu suatu dokumen yang memuat fakta, keterangan, dan informasi lainnya mengenai aspek hukum dari suatu perusahaan/obyek transaksi, yang merupakan hasil pemeriksaan atau uji tuntas aspek hukum yang telah dilakukan oleh Konsultan Hukum. 

Tahap – Tahap Audit Hukum

  1. Melakukan telah dan identifikasi tujuan penugasan Audit Hukum.

2. Melakukan Perencanaan Audit Hukum

  • Menyusun Kerangka Perencanaan Audit Hukum.
  • Menyusun Ruang Lingkup Pekerjaan Audit Hukum.
  • Mengumpulkan Peraturan perundang – undangan sesuai dengan tujuan penugasan Audit Hukum
  • Menentukan Materi Audit Hukum.
  • Membentuk Tim Kerja Audit Hukum.
  • Menentukan Jadwal Kerja Audit Hukum.
  • Menentukan Anggaran Biaya Pelaksanaan Audit Hukum.
  • Menyiapkan Kertas Kerja untuk pelaksanaan Audit Hukum.

3. Meminta Konfirmasi Perencanaan Audit Hukum.

  • Menyusun Surat Konfirmasi Pelaksanaan Audit Hukum
  • Menerima Tanggapan Surat Konfirmasi Pelaksanaan Audit Hukum.
  • Menyelenggarakan Rapat Awal (Kick off Meeting) dengan Auditee. 

4. Melakukan Pengumpulan Data dan Informasi

  • Melakukan Persiapan Pengumpulan Data dan Informasi
  • Melaksanakan Teknik dan Tahapan Proses Pengumpulan Data dan Informasi.
  • Melakukan Pengorganisasian.

5. Melakukan Analysis terhadap Data dan Informasi

  • Memvalidasi Data dan Informasi yang telah dikumpulkan.
  • Melaksanakan Evaluasi dan merangkai Data dan Informasi.
  • Menganalisis Data dan Informasi yang terkumpul dan memperoleh temuan Audit Hukum.
  • Mengklarifikasi Hasil Temuan Audit Hukum kepada Auditee. 

6. Menyusun Laporan Hasil Audit Hukum.

  • Menyiapkan bahan – bahan Lapoan Hasil Audit Hukum.
  • Menyusun Kerangka Laporan Hasil Audit Hukum.
  • Menyusun Laporan Hasil Audit Hukum.
  • Melakukan Kaji Ulang terhadap Laporan Hasil Audit Hukum.

7. Menyampaikan Laporan Hasil Audit Hukum.

  • Menentukan Waktu dan Tempat Penyerahan Laporan Hasil Audit Hukum kepada Klien.
  • Menyerahkan Laporan Audit Hukum Kepada Klien. 

Adapun Obyek Pemeriksaan  yang diperiksa dalam legal audit adalah sebagai berikut : 

No.MATERI AUDIT

Korporasi
Akta Pendirian Perseroan, Pengesahan Kemenkumham dan BNRI
Panggilan RUPS dan Berita Acara RUPS
Daftar Pemegang Saham
Struktur Organisasi Perusahaan
Daftar Bukti Penyetoran Modal
Dsb. 

Perizinan
NIB (Nomor Induk Berusaha)
Izin Lokasi (Pengganti SIUP)
Izin Terkait Bidang Usaha Masing – Masing
Izin Lingkungan (Amdal)

Ketenagakerjaan
Peraturan Perusahaan
Dokumen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Dokumen mengenai Izin Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Dokumen mengenai perijinan dan Kewajiban pelaporan penggunaan tenaga kerja
Dokumen tentang Upah/Gaji Karjawan
Dokumen Kesepakatan Kerja Bersama dan Serikat Pekerja

Perjanjian – Perjanjian Material
Perjanjian Hutang – Piutang dan Pengikatan jaminannya (Hak Tanggungan, Hipotik, Fidusia)
Perjanjian Kerjasama
Perjanjian dengan Pemegang Saham
Perjanjian supplier/Pihak Ketiga

Kekayaan Intelektual
Hak Cipta
Merek
Paten
Desain Industri
Rahasia Dagang

Aset – Aset Perusahaan
Sertifikat – Sertifikat Tanah
Surat – Surat Tanda Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Dokumen – Dokumen Kepemilikan saham pada perusahaan lain
Dsb

Sengketa (Litigasi & Non Litigasi)

Asuransi
Polis Asuransi Gedung
Polis Asuransi Kendaraan Bermotor milik Perusahaan
Polis tentang Ganguan Usaha
Polis untuk Pihak Ketiga (Konsumen)
Polis dana yang tersimpan di safe deposit box

Terhadap dokumen – dokumen tersebut diatas harus dilakukan pemeriksaan secara seksama apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku atau belum. Selain pemeriksaan dokumen, hal – hal lain yang termasuk ke dalam legal audit, yang harus dilakukan antara lain : 

  1. Penelitian secara fisik atau penelitian area, peninjauan lapangan dan pengamatan terhadap suatu obyek untuk memastikan kebenaran.
  2. Penelitian dokumen yang berkaitan dengan obyek.
  3. Penelitian yang didasarkan pada sumber informasi lainnya, misalnya Pengadilan, laporan keuangan, keterangan direksi, dan sebagainya. 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa legal audit yang dilakukan oleh para Auditor Hukum diibaratkan sebagai tim dokter yang melakukan pemeriksaan (legal audit) terhadap pasien (perusahaan), sehingga dapat memutuskan tindakan atau langkah hukum apa yang harus dilakukan oleh perusahaan tersebut. .Adapun persyaratan untuk menjadi seorang auditor hukum adalah telah mengikuti Pendidikan khusus tetang audit hukum yang diselenggarakan oleh Asosiasi Auditor Hukum (ASAHI) yang bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP). 

Segera hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan jasa legal audit :