PROFESIONALISME SEORANG ADVOKAT

Banyaknya tuntutan yang dihadapi masyarakat atas terciptanya peraturan perundang-undangan. Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku akan semakin rentan untuk masyarakat terkena masalah hukum, sehingga diharapkan profesi Advokat dapat membantu menyelesaikan masalah hukum. Kehadiran advokat sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Pengertian advokat termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 ayat […]

Banyaknya tuntutan yang dihadapi masyarakat atas terciptanya peraturan perundang-undangan. Dengan banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku akan semakin rentan untuk masyarakat terkena masalah hukum, sehingga diharapkan profesi Advokat dapat membantu menyelesaikan masalah hukum.

Kehadiran advokat sudah ada sejak zaman penjajahan kolonial Belanda. Pengertian advokat termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Ini.” Kode Etik Advokat memberikan pengertian Advokat, yang berbunyi “Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasihat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.

Untuk dapat menjadi seorang advokat, haruslah melewati beberapa tahap yang diperintahkan oleh Undang-Undang Advokat, yaitu:

  1. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
  2. Selesai mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat;
  3. Mengikuti dan lulus Ujian Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat;
  4. Magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.

Advokat merupakan profesi yang terhormat (Officium Nobile), sehingga kepribadian dan perilaku yang dimiliki oleh seorang Advokat harus sesuai dengan gelar yang diberikan.  Kode etik Advokat menjelaskan kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat, yaitu sebagai berikut:

  1. Advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan;
  2. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai;
  3. Tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya;
  4. Tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang;
  5. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien;
  6. Tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu;
  7. Dalam mengurus perkara yang Cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.

Dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 menyebutkan bahwa “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Dengan diberikannya bantuan hukum secara cuma-cuma tidak serta merta Advokat melakukannya dengan tidak sungguh-sungguh, sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Advokat yang berbunyi “Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang social dan budaya.

Terdapat beberapa factor yang dapat menjadi penentu bahwa seorang Advokat adalah seorang professional dan dapat dipercaya, yaitu sebagai berikut:

  1. Dapat meluangkan waktu untuk Klien

Seorang Advokat yang Profesional dan tau akan pekerjaannya, ia akan senantiasa meluangkan waktunya untuk mendengarkan penjelasan duduk perkara yang dihadapi Klien tanpa memandang latar belakang Klien.

2. Dapat menjelaskan duduk perkara secara hukum

Keprofesionalan seorang Pengacara dapat dilihat dalam menjelaskan sebuah kasus yang dihadapi klien. Penjelasan secara mendetail menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menggunakan istilah-istilah hukum, sang Pengacara pun mampu menjelaskan kepada Klien hingga Klien mengerti bagaimana duduk perkara atas kasus yang menimpanya.

3. Dapat menjelaskan langkah/upaya hukum apa yang hendak diambil/dilakukan

Seorang Pengacara yang Profesional, setelah mengetahui duduk perkara yang Klien berikan, ia dapat memberikan serta menjelaskan atas langkah/upaya hukum apa yang hendak diambil/dilakukan. Langkah/upaya hukum yang hendak diambil/dilakukan tidak serta merta keputusan berada di tangan sang Pengacara, akan tetapi Klien pun dapat memilih langkah apa yang terbaik untuk penyelesaian masalahnya. 

4. Tidak menyarankan untuk melakukan hal diluar kaidah hukum

Pengacara adalah profesi yang memberikan jasa hukum dan pasti sangat tau akan hukum yang berlaku. Pengacara yang baik, tidak akan menyarankan untuk melakukan suap menyuap demi memenangkan kasus. Pengacara yang baik akan melakukan segala upaya dalam membantu kliennya sesuai dengan kaidah hukum.

5. Mengetahui kondisi serta latar belakang Klien

Pengacara yang bekerja dengan tidak melihat profit, ia pasti tahu akan memberikan harga berapa yang akan ditawarkan kepada klien. Pengacara yang professional serta berdedikasi tinggi atas pekerjaannya tahu akan kemampuan keuangan klien.

6. Mau memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma

Pengacara yang bekerja dengan sepenuh hati tanpa melihat uang, ia dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Dengan diberikannya bantuan hukum secara cuma-cuma tidak surut kemungkinan bahwa ia akan melakukan pekerjaan tersebut dengan sungguh-sungguh, sama halnya pada saat ia menangani perkara yang dibayar. 

7. Memiliki kantor hukum

Untuk dapat melihat Pengacara tersebut berkualitas atau tidak, dapat dipercaya atau tidak, dapat dilihat dari kantor hukumnya. Pengacara yang berkualitas akan memiliki kantor hukum sendiri, dengan dibantu oleh para karyawan-karyawannya. 

Hubungi kami untuk mendapatkan pelayanan jasa pendaftaran Merek anda: