SISI KEUNTUNGAN PERLINDUNGAN MEREK BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016

Apakah keuntungan dengan melakukan pendaftaran merek dan apa implikasinya?, kenapa harus melakukan pendaftaran merek, dapatkah sertifikat merek atas nama pribadi diganti dengan nama perusahaan?. Kalimat pertanyaan seperti ini sangat sering sekali muncul dari masyarakat kita yang memang belum banyak mengetahui perlunya dan keuntungan mendaftarkan merek baik dilakukan sendiri maupun dilakukan melalui bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual […]

Apakah keuntungan dengan melakukan pendaftaran merek dan apa implikasinya?, kenapa harus melakukan pendaftaran merek, dapatkah sertifikat merek atas nama pribadi diganti dengan nama perusahaan?. Kalimat pertanyaan seperti ini sangat sering sekali muncul dari masyarakat kita yang memang belum banyak mengetahui perlunya dan keuntungan mendaftarkan merek baik dilakukan sendiri maupun dilakukan melalui bantuan Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar dan tersertifikasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI. 

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada Pasal 1 angka 1 disebutkan:

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Konsep dasar pemberian hak merek adalah bahwa merek termasuk salah satu obyek kekayaan intelektual bersama – sama dengan Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Merek sebagai hak milik yang lahir dari kemampuan intelektual/daya pikir manusia melalui kreatifitas, daya cipta dan karsa, dengan pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, yang menjadikan karya tersebut bernilai ekonomis. Nilai ekonomi yang melekat pada hak milik itu menimbulkan konsepsi kekayaan (property). Dengan konsep kekayaan itu maka negara memberikan perlindungan hukum ekslusif terhadap merek tersebut. Pemilik merek perlu dilindungi eksistensinya secara hukum terhadap siapa saja yang menggunakannya tanpa ijin. Pendaftaran merek bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas merek

Merek memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi, terutama dalam dunia perdagangan barang dan jasa untuk membedakan dengan produk lain yang sejenis dalam satu kelas. Dalam hukum merek yang berlaku secara internasional, WIPO (World Intellectual Property Organization) melalui perjanjian Nice Agreement pada tahun 1957 telah menetapkan klasifikasi kelas barang dan jasa bernama The Nice Classification. Klasifikasi kelas barang dan jasa dalam Nice Classification adalah kelompok jenis barang dan jasa yang mempunyai persamaan sifat, cara pembuatan, dan tujuan penggunaanya. Mulai tanggal 1 Januari 2019, seluruh dunia secara seragam menggunakan The Nice Classification edisi ke 11 (eleventh).Terdapat 45 jenis kelas barang dan jasa yang diatur dalam The Nice Classification ini, terdiri dari Kelas 1 sampai dengan kelas 34 adalah klasifikasi untuk berbagai macam kelas barang, dan kelas 35 sampai dengan 45 adalah klasifikasi untuk berbagai macam kelas jasa

Salah satu tujuan penting dari pendaftaran merek adalah adanya bukti kepemilikan berupa sertifikat merek bagi pemilik merek terdaftar yang secara resmi dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kementerian Hukum dan HAM RI. Sertifikat merek juga berguna sebagai dasar penolakan terhadap merek yang memiliki persamaan secara pokoknya atau keseluruhan terhadap merek yang telah terdaftar sebelumnya dalam 1 kelas barang atau jasa yang sama . Pendaftaran merek juga dipergunakan sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama dalam peredaran barang atau jasa.

Kenapa harus melakukan pendaftaran merek?. Keharusan mendaftarkan merek tertuang di dalam undang–undang merek sehingga untuk mendapatkan perlindungan merek dari negara, maka harus dilakukan pendaftaran. 

Ada beberapa keuntungan mendaftaran merek bagi siapa saja yang memiliki merek terkait dengan produk yang mulai dikenal oleh masyarakat. Dengan mendaftarkan merek berarti anda telah memiliki sebuah tanda yang berfungsi untuk membedakan dengan barang ataupun jasa lain yang dimiliki oleh pihak lain dan dilindungi oleh hukum. Beberapa keuntungan atau manfaat apabila mendaftarkan merek yaitu:

  1. Menjaga hak Eksklusifitas; mendaftarkan merek berarti upaya tepat dan efektif untuk memastikan eksklusivitas hukum atas penggunaan nama atau logo dan lain lain. Sebagaimana hak kebendaan yang lainnya, merek memiliki hak eksklusifitas, yang dapat mencegah orang lain menggunakan mereknya.
  1. Jangkauan perlindungan hukum; dengan mendaftarkan merek, maka akan diberikan perlindungan dalam cakupan nasional dan internasional untuk melakukan kegiatan bisnis.
  1. Menghalangi dan mencegah (prevent) pihak lain; dengan pendaftaran merek maka pemilik merek bisa melarang pelaku bisnis lain menggunakan merek yang mirip atau identik dengan merek yang dimilikinya.
  1. Mengontrol penggunaan merek yang dimiliki dengan menggunakan mekanisme lisensi terhadap pihak lain.
  1. Menikmati nilai ekonomis; memegang merek terdaftar bisa secara signifikan mempengaruhi nilai kepada pembeli karena setiap pembeli produk cenderung membayar lebih untuk goodwill yang dibangunnya.

Jangka waktu perlindungan merek diberikan selama 10 tahun, dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu yang sama dengan catatan tidak ada perbedaan nama merek maupun jenis barang yang diproduksi dalam masa 10 tahun.

Seorang pemilik merek yang berniat menjalankan usahanya secara bersama-sama dengan pihak lain terkadang mendaftarkan mereknya secara bersama-sama atau atas nama perusahaan, hal ini memungkinkan, namun akan lebih menguntungkan jika merek tersebut didaftarkan atas nama pribadi.  Hal ini untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham bisa saja mengklaim atas penguasaan kepemilikan merek tersebut. Dengan pendaftaran atas nama pribadi maka pemilik merek tetap menguasai hak merek tersebut. Secara bisnis, dalam hal kepemilikan hak merek atas nama pribadi, jika suatu waktu terjadi sengketa maka bisa berimplikasi terhadap aset pribadi karena pertanggungjawabannya langsung kepada pribadi si pemilik merek. Jika kepemilikan mereknya dengan atas nama perusahaan, maka pertanggungjawabannya tidak mencakup harta pribadi, dengan tidak menafikan bahwa tetap ada resiko gugatan pembatalan dari pihak ketiga terhadap merek terdaftar tersebut.

Dapatkah sertifikat merek atas nama pribadi diganti dengan nama Perusahaan?, berdasarkan pasal 40 UU No 20 Tahun 2016 ayat (1) dan (2), pengaturannya sebagai berikut:

  1. Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik merek terdaftar diajukan kepada Menteri dengan dikenai biaya untuk dicatat dengan disertai salinan yang sah mengenai bukti perubahan tersebut. 
  2. Perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada saat proses Permohonan pendaftaran merek

Kalau menilik dari pasal diatas, maka penggantian setelah pendaftaran merek tidak dimungkinkan lagi. Dengan demikian upaya yang bisa adalah dengan mengalihkan hak merek. 

Pengalihan hak merek sebagaimana yang diatur pada pasal 41 ayat (1) UU No 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, yang menyatakan bahwa:

Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena: pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi seandainya seseorang yang akan atau ingin kerjasama dengan orang lain atau Perusahaan, penggantian nama bisa dilakukan hanya pada saat masa pendaftaran dan setelahnya hanya bisa dengan pengalihan hak mereknya.

Pengalihan hak atas Merek terdaftar harus dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) – Kemenkumham RI. 

Dasar hukum:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis

Website :

www.dgip.go.id

www.wipo.int/classifications/nice/en/

Hubungi kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jasa pendaftaran Merek anda: